Rabu, 29 Februari 2012

HAK SEBAGAI WARGA NEGARA

Dalam Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia setiap warga negara mempunyai hak. Adapun pengertian hak menurut  Kamus Bahasa Indonesia ialah tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Berikut hak kita sebagai warga negara Indonesia:
1.   Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Berarti setiap warga negara yang tersandung kasus hukum i luar atau dalam negeri mempunyai hak mendapat perlindungan hukum dari negara.

2.   Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Berarti setiap warga negara memperoleh pekerjaan apapun itu, dan penghidupan yg layak diberikan oleh negara.

3.   Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
Setiap warga negara sama di mata hukum apapun kedudukan dan pangkatnya apabila bersalah tetap sama sebagai warga negara. Namun yang terjadi sekarang banyak terjadi tidak seperti itu. Mereka yang berpangkat tinggi kadang lebih baik di mata hukum.

4.   Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
Semua warga negara bebas memilih agama apapun yang di percayainya sebagai pedoman hidupnya.

5.   Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Entah itu dari kalangan miskin kaya atau apa, semuanya berhak memperoleh pendidikan. Namun yang sekarang terjadi tidak begitu sama dengan itu, terkadang si miskin kurang mendapat haknya sebagai warga negara.

6.   Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
Jika dalam keadaan darurat semua warga negara indonesia mempunya hak untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan musuh, disini kita dituntut mempunya rasa nasionalisme yang tinggi.

7.   Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Semua waraga negara bebas berkumpul dan menyatakan pendapat merupakan bentuk demokrasi yang berjalan di negara ini karena disinilah diberikan kebebasan. Namun kebebasan ini kadang menimbulkan sesuatu yang berakibat negatif. Oleh karena itu kita gunakan hak kita ini sesuai dengan peraturan yang mengaturnya.

Oleh karena itu kita sebagai warga negara yang mempunya hak, berhak menuntut kepada negara jika hak kita sebagai warga negara belum terpenuhi semuanya. Namun dengan cara yang baik dan benar tidak dengan cara yang anarkis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar