Pengertian Bank - Ada beberapa definisi bank yang
dikemukakan sesuai dengan tahap perkembangan bank. Untuk memberikan definisi
yang tepat agaknya memerlukan penjabaran, karena definisi tentang bank dapat
dilihat dari berbagai sudut pandang. Berikut ini dapat dikemukakan beberapa
pendapat tentang pengertian bank, yaitu:
- Jika di tinjau dari istilah “Bank” berasal dari bahasa “Banco” dari bahasa Italia yang berarti banku. Pada awalnya banco ini tempat menukar barang-barang yang mempunya nilai yang cukup tinggi. Dengan adanya kepercayaan yang semakin terhadap banco-banco ini, maka orang bukan saja menukarkan uang saja tetapi menyimpan uang tersebut pada banco-banco itu, sebab mereka menganggap banco ini tempat yang paling aman dan dapat dipercaya untuk menyimpan uang.
- Menurut Prof G.M. Veryn Stuart Dalam bukunya Bank Poitic Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
dari beberapa pengertian di atas dapat di lihat bahwa pengertian bank mengalami evolusi sesuai perkembangan bank itu sendiri.
sumber: http://www.sarjanaku.com/2012/06/pengertian-bank-dan-jenisnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar