Pada umumnya sebagai suatu lembaga pasti bank mempunyai
tugas dan fungsi tertentu, disini akan di jelaskan apa saja yg menjadi tugas
dan fungsi bank itu sendiri.
Tugas Bank:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
·
Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi
yang ditetapkannya.
·
Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak
terbatas pada :
(a) Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik
rupiah maupun valuta asing
(b) Penetapan tingkat diskonto
(c) Penetapan cadangan wajib minimum
(d) Pengaturan kredit dan pembiayaan
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
·
Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
·
Mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya
·
Menetapkan
penggunaan alat pembayaran
3. Mengatur
dan mengawasi bank
Fungsi Bank:
secara umum adalah
menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk
pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi
bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y.
Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai
berikut :
1. Agent of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan.
Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam
penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana
dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun
kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada
pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua
pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana,
penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat
diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank
tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan
distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan
investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya
penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini
tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent of Service
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana,
bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa
yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat
secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar